Tentang Covid-19 dan Aturan Hukum yang Menyertainya

 Mengetahui virus mematikan COVID-19 tak kunjung mereda, semakin banyak perbincangan yang membahas terkait pandemi ini termasuk covid-19 dan aturan hukum yang menyertainya. Bahkan, pihak penegak hukum akan menindak tegas bagi yang melanggarnya.

Tentang Pandemi Covid-19 Beserta Langkah Hukum

Mengingat pandemi COVID-19 yang masih merajai dunia termasuk Indonesia, membuat penegak hukum mengambil alih untuk dapat memberikan peringatan dan mengatur para masyarakat yang masih berani berkeliaran keluar rumah.

Seakan tak takut dengan virus mematikan yang dapat menyerang siapa saja, masyarakat masih berani berkumpul bahkan membuat acara yang berisikan kerumunan. Padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan, sebagai masyarakat yang baik social distancing harus diterapkan dengan baik.

Oleh karena itulah, penegakan hukum menjadi salah satunya langkah yang diambil oleh pihak pemerintahan dalam mendisiplinkan masyarakat yang masih berani melanggar social distancing di tengah pandemi COVID-19 ini.

Kebijakan Hukum Terkait COVID-19 Yang Masih Merajalela

Menurut berita yang telah banyak beredar, mereka mengatakan bahwa kebijakan terkait penegakan hukum atau peradilan di masa pandemi COVID-19 dimintai agar sama antar instansi. Hal ini dilakukan karena melihat instansi tersebut kurang memperhitungkan dalam segi hukum.

Antar instansi tersebut masih terlihat berjalan sendiri-sendiri, tentu saja hal ini sangat menyulitkan dari berbagai belah pihak. Apalagi menteri hukum dan juga HAM juga meminta agar tahanan yang dipenjara dan yang akan tidak diperbolehkan keluar dan masuk / menerima.

Hal ini tentu saja berkaitan dengan keselamatan dan mencegah penyebaran virus mematikan COVID-19 ini. Dalam urusan seperti ini, berbagai belah pihak atau orang yang memiliki pengaruh kembali membuat surat edaran mengenai ketertiban dalam menyikapi pandemi.

COVID-19 Dan Hukum

Berbicara soal COVID-19 dan juga hukum yang berlaku, banyak sekali pertanyaan dari masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi, ketenagakerjaan dan juga bisnis, hukum serta persidangan dan lain-lain. Dalam aspek hukum tetap menyatakan bahwa warga dilibatkan dalam menanggulangi penyakit ini.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984. Bahkan cara pemerintah menanggulanginya pun sudah ada dalam Undang-Undang dan pasal tertentu. Mengenai pertanyaan hukum lainnya, masih tetap beredar bahwa acara persidangan tetap dilaksanakan dengan PSBB.

Bahkan pihak narapidana bisa dibebaskan secara bersyarat dan diberikan asimilasi mengingat dampak COVID-19 yang begitu buruk. Namun, tidak semua narapidana mendapatkannya ada beberapa yang tidak dapat seperti narkotika, terorisme, psikotropika, korupsi dan lain-lain.

Aspek Hukum Dalam Penanganan COVID-19

Berbicara soal bentuk penanganan pemerintah terhadap penyebaran COVID-19 ini sebenarnya sudah ditetapkan UU secara langsung oleh mereka. Aturan-aturan yang telah dibuat pun pemerintah menerbitkan berbagai macam regulasi terkait penyebaran virus / pandemi corona.

Terkait kebijakan social distancing atau PSBB juga diwajibkan untuk selalu diterapkan, mengingat masih ada masyarakat yang tidak ingin menerapkannya padahal sudah diberikan peringatan. Tak heran jika pemerintah memilih penegak hukum untuk dapat mendisiplinkan mereka.

Inti dari semua ini adalah dari berbagai aspek manapun dan dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, pemerintah menetapkan UU demi terciptanya suatu peraturan yang isinya membicarakan tentang physical distancing serta cara penanggulangan yang dilakukan secara bersama.

Penanganan Virus COVID-19 Dalam Aspek Hukum

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwa dalam menanggulangi pandemi COVID-19 ini pihak penegakan hukum meminta agar semua masyarakatnya ikut melancarkan aksi physical distancing atau biasa disebut dengan PSBB. Hal ini dilakukan agar virus tak menyebar dengan cepat.

Bila masih ada warga yang belum mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh UU pemerintah, tak ada jalan lain lagi selain penegakan hukum yang bergerak mendisiplinkan perbuatan mereka. Semua bentuk upaya tersebut sudah ada regulasinya, ada baiknya Anda pun juga mengikutinya.

Berbagai bentuk dalam upaya penanggulangan virus COVID-19 ini, pemerintah hanya menginginkan satu hal saja agar pandemi tidak menyebar luas dengan cepat. Mengingat corona bahkan sampai saat ini masih merajalela di negara tercinta tanah air.

Penegakan Hukum COVID-19

Anda sudah tahu bukan bahwa pihak aparat keamanan turut andil dalam melakukan pendisiplinan masyarakat yang masih tidak mau mentaati peraturan terkait physical distancing ? Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU untuk membebaskan narapidana bersyarat, bukan berarti hal ini lepas begitu saja.

Bahkan sempat terdengar kabar burung jika masih ada yang melanggar peraturan UU yang sudah dibuat pemerintah, upaya agar mereka jera adalah mengatakan akan dikenakan sanksi hukum. Hal ini mungkin sedikit membuat masyarakat mau mentaati upaya penanggulangan COVID-19.

Tak heran bila sampai saat ini pun penegakan hukum terkadang masih memberikan peringatan bahkan di jalan-jalan untuk selalu mengingatkan masyarakat agar mentaati peraturan UU pemerintah yang sudah ditetapkan. Anda pun juga harus melakukannya.

Dari penjelasan mengenai covid-19 dan aturan hukum yang menyertainya diharapkan Anda semua mengerti akan kondisi genting tersebut. Mengingat pandemi masih berlangsung bahkan dikatakan belum pulih sepenuhnya, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan PSBB.

0 komentar:

Posting Komentar